Panduan Praktis “Menghitung Zakat”

Betapa indahnya Islam memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan hak harta yang wajib dibayarkan oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin. Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagaimana firman Allah :”Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”. (Asy-Syams: 9). Dan zakat berarti memuji dan menghargai seperti firman Allah :”Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci”. (An-Najm: 32)
Zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar’i artinya tatkala tumbuhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Semua makna di atas akan terlihat jelas tatkala seseorang telah menunaikan zakat sebagaimana yang akan kami jelaskan dalam kitab ini. Ulama syari’ah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula. Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian & karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari’at Islam telah mengkhususkan harta yg wajib dikeluarkan serta kelompok orang yang berhak menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan kewajiban zakat.
Allah SWT memberi dorongan untuk berzakat dengan firmanNya :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Dan dari hadits Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda :”Sesungguhnya Allah menerima sodaqah dan diambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu dikembangkan untuk seseorang di antara kalian, seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda yang dimilikinya, hingga sesuap makanan menjadi sebesar gunung Uhud”. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, hadits ini dishahihkan oleh beliau dari Abu Hurairah)
Rasulullah menjelaskan tentang bentuk siksa tersebut dalam haditsnya :”Tidaklah seseorang yang memiliki simpanan harta lalu tidak mengeluarkan zakatnya melainkan akan dipanaskan dalam Neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan di punggung dan dahinya hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-Nya pada suatu hari yang dihitung sehari sama dengan lima puluh ribu tahun”. (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah). Pedih dan beratnya siksaan itu dikarenakan hak-hak orang miskin yang tertahan sehingga mereka harus merasakan kepedihan dan kesengsaraan hidup akibat dari ulah orang-orang kaya yang menahan zakat. Islam tidak hanya memberi sanksi di akhirat bahkan di dunia Allah memerintahkan kepada negara untuk mengambil dengan paksa harta zakat dari mereka yang menghalangi zakat.
Dan di antara kelebihan negara Islam adalah negara yang pertama kali dalam sejarah yang mengobarkan peperangan dalam rangka membela hak orang fakir miskin sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan tegas beliau memerangi orang-orang yang menghalangi zakat. Zakat adalah peraturan yang menjamin dan memberantas kesenjangan sosial yang tidak bisa hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah perorangan yang bersifat sunnah belaka. Tujuan utama disyari’atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka sehingga mereka bisa mempertahankan kehidupannya dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima zakat dari kalangan gharim (orang terlilit hutang) dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam bepergian kehabisan bekal). Zakat juga berfungsi sebagai pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir.
Adapun dampak positif bagi perekonomian antara lain mengikis habis penimbunan harta yang membuat perekonomian tidak normal, paling tidak akan terjadi inflasi tiap tahun sebesar 2½ %, dengan membayar zakat maka peredaran keuangan dan transaksinya berjalan secara normal dan akan mampu melindungi stabilitas harga pasar walaupun pasar terancam oleh penimbunan.
Pemasukan Zakat Dalam Islam :
- Zakat Mata Uang
- Zakat Utang Piutang
- Zakat Profesi
- Zakat Saham dan Kertas Berharga
- Zakat Perhiasan untuk Wanita
- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
- Zakat Perdagangan
- Zakat Hasil Bumi
- Zakat Peternakan
- Zakat Madu Tawon
- Zakat Barang Tambang
- Zakat Hasil Laut dan Perikanan
- Zakat Fitrah
1- Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pd saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang mempunyai harta sebanyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut: Rp.10.000.000,- x 25/1000 = Rp.250.000,-
2- Zakat Utang Piutang
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang mem beri pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun.
Suatu contoh: Aiman memberi pinjaman uang kepada seseorang yang bernama Ahmad sebanyak Rp. 15.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada Ahmad selama tiga tahun, maka siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang harus dibayar?
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah Aiman karena dia pemilik harta tersebut dan dia wajib mengeluarkan zakat dalam jangka setahun saja sebesar:
Rp.15.000.000,- x 25/1000 x 1 tahun = Rp.375.000,-
*1 Demikian itu adalah pendapat Imam Malik baik utang yang diharapkan pengembaliannya atau tidak dengan syarat tidak diakhirkan penyerahannya tersendiri dari zakat. Jika tidak, maka wajib mengeluar kan zakat tiap tahun yang telah berlalu dari masa hutang. Sebagaimana pendapat Ibnu Qasim Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat piutang setiap tahun sepanjang masa piutang seperti pendapat madzhab Hambali.
3- Zakat Profesi
Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yg wajib dizakati senilai 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki harta yang dizakati setiap tahun di awal bulan Muharram, jika dia menerima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh memilih ketentuan di bawah ini: Mengeluarkan zakat profesi dari gaji bulan Rama-dhan tersendiri pada bulan itu *2 atau, Ditunda pembayaran zakat profesi digabung dengan harta yang lain dan dikeluarkan secara bersama pada bulan Muharram. Secara kaidah bahwa harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.
*2 Termasuk harta profesi antara lain gaji atau pendapatan dari suatu profesi atau keahlian, boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu putaran haul (tahun), tetapi tidak boleh dizakati dua kali dalam setahun.
4- Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas berharga bila telah sampai nisab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %. Suatu contoh: Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya, saham tersebut menurut harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun mendapat laba sebesar Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar : Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- = Rp.55.000.000,-.
Zakatnya: Rp.55.000.000,- x 25/1000 = Rp.1.375.000,-
5- Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat tengah-tengah di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru dibeli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5. Adapun peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya. Suatu contoh: Seorang wanita memiliki perhiasan emas seberat 100 gram yang dipakai untuk perhiasan, bagaimana mengeluarkan zakatnya ?
Jawab: Wajib bagi wanita mengeluarkan zakat perhiasan tersebut sekali dalam seumur.
100 x 2½ = 25/100 gr. atau berupa uang senilai 2½ gr.
Jika dia membeli lagi emas untuk perhiasan seberat 100 gram, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2½ gram sekali saja seumur hidup.
*4 Pendapat ini terdapat dalam kitab Al-Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/138
*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.

6- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai nisab. Suatu contoh: Seseorang memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ?
Jawab: Kadar zakatnya 2½%
Rp.20.000.000,- x 25/1000 = Rp.500.000,-
Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan sebelum terjual tanah tersebut berada di bawah kepemilikannya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa. Maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian: Rp.100.000.000,- x 25/1000 = Rp.2.500.000,-
Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai dengan pendapat yg paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
*6 Demikian itu adalah pendapat dari madzhab Malikiyah, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. (Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah Dasuqi 1/457).
Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut diproyeksikan untuk niaga.

7- Zakat Perdagangan
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½%.*7
Suatu contoh: Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
Zakatnya: Rp.150.000.000,- x 25/1000 = Rp.3.750.000,-
*7 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat operasional perdagangan
8- Zakat Tanaman
Jika biji-bijian atau buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat +/- 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya. Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia menggunakan alat penyiram tanaman ?
Zakat gandum: 5000 x 5/100 = 250 kg. dan Zakat korma : 2000 x 5/100 = 100 kg.
*8 Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buah-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yg kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
9- Zakat Peternakan
Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi’i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitungan di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan.
Tabel Zakat Kambing
Dari Sampai
040 sampai 120 nisabnya – 1 Kambing
121 sampai 200 nisabnya – 2 Kambing
201 seterusnya nisabnya – 3 Kambing
Kemudian seterusnya setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
* Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk.
* Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.
Tabel Zakat Onta
Dari Sampai
005 sampai 009 nisabnya 1 Kambing
010 sampai 014 nisabnya 2 Kambing
015 sampai 019 nisabnya 3 Kambing
020 sampai 024 nisabnya 4 Kambing
025 sampai 035 nisabnya 1 Bintu Makhadh
036 sampai 045 nisabnya 1 Bintu labun
046 sampai 060 nisabnya 1 Hiqqah
061 sampai 075 nisabnya 1 Jad’ah
076 sampai 090 nisabnya 2 Bintu Labun
091 sampai 120 nisabnya 2 Hiqqah
121 seterusnya nisabnya 3 Bintu Labun
Kemudian setiap 40 onta zakatnya satu Bintu Labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah.
*Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
*Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
*Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai.
*Jad’ah adalah onta telah yang berumur empat tahun

Tabel Zakat Sapi
Dari Sampai
30 sampai 39 nisabnya 1 Tabii’ atau Tabii’ah
40 sampai 59 nisabnya 1 Musinnah
60 seterusnya nisabnya 2 Tabii’ah
Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabi’i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
* Tabii’ atau Tabii’ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
* Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun.

10- Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari berat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000 kg madu adalah:
1000 kg x 10/100 = 100 kg.
11- Zakat Barang Tambang
Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat. Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesempatan menambang dan mengolah barang tambang tersebut, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelompok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.*9
*9 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib mengeluarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.
12- Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*10) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang. Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus di bayar. (*11)
Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25/1000 = Rp.100.000,-
*10 Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebutkan dalam kitab Al-Mughni 3/28.
*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas

13- Zakat Fitrah
A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya *12 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir.
Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barang siapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.*13
B. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
C. Kadar zakat fitrah yang harus dibayar*14 adalah satu sha’ dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha’ untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (ketentuan ini sesuai makanan pokok gandum). Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha’ sama dengan empat mud.
Contoh: Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka ?
Dengan ukuran sha’ dia harus membayar 7 x 1 sha’ = 7 sha’
Dengan takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita meraup gandum dengan dua telapak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu kering, jagung atau beras.
D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan*15 , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.*16
Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga korma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.
*12 Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengahan bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau jika yg menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam pengumpulan & pembagiannya pd hari Ied.
*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarganya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
*15 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad) tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
*16 Fiqhuz Zakah , 1/949.
Penulis pernah membuat semacam ide yg disampaikan lewat mimbar pd tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslim in yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kelaparan melilitnya.
Yang Berhak Menerima Zakat itu antara lain :
- Kefaqiran dan Kekurangan
- Orang yang Tidak Mampu Bekerja dan Pengangguran yang Terpaksa
- Biaya Pengumpulan dan Pembagian Zakat
- Orang yang Diharapkan Keislamannya
- Pemerdekaan Budak dan Pembebasan Sandera
- Membayar Utang Orang-orang yang Terhimpit utang
- Jihad dan Perang di Jalan Allah
- Orang yang Sedang Bepergian dan Mendapat Kecelakaan
* Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
* Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi*17 karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
* Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
* Mu’allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.
* Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera*18 Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
* Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.
* Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.
* Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yg tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.

(A). Dalil syar’i
Dalil syar’i dari pembagian kelompok di atas berdasarkan firman Allah : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yg diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (At-Taubah: 60)
(B). Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat
- Orang kaya, yaitu orang yg berkecukupan atau mempunyai harta yg sampai nisab.
- Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.
- Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam, kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
- Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yg mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.
Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari’at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam membayar zakat tersebut. Jika tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya kemudian ternyata salah penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat.
Menurut ijma’ para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelaparan seperti yang terjadi di Afrika atau jihad di Afganistan atau kemiskinan yang terjadi di Banglades.
Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran tahun zakat)*19. Ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan. Zakat tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun tidak membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu dan belum dibayarkan zakatnya. Sebaiknya seseorang yang memberikan zakat kepada orang fakir tidak memberitahukan kepadanya bahwa pemberian tersebut adalah harta zakat, demikian itu untuk menjaga perasaannya. Sebagian ulama *20 membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan.
*17 Miskin diambil dari kata sukun yang berarti tidak mampu bergerak.
*18 Jika ada budak, maka zakat digunakan untuk memerdekakan budak.
*19 Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30).
*20 Diantara mereka adalah Al Hasan Al Basr, ‘Atha’ & Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105
Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang sangat teliti dan cermat dari mulai sumber pemasukan atau harta yang wajib dizakati hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. Zakat sangat berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah karena hasil pajak dibelanjakan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa pajak disamakan dengan zakat atau dianggap seperti membayar zakat. Rasa keadilan yang terdapat pada syari’at wajib zakat antara lain : Membebaskan harta yang kurang dari senisab dari kewajiban zakat. Islam menghindari pembayaran zakat dobel sebagaimana sabda Rasulullah :”Janganlah kalian menarik zakat berulang kali”. Artinya dobel dua kali. (HR.Abu Ubaidah di Kitab Al Amwal). Suatu contoh: Seorang pedagang membeli lima onta, maka dia hanya wajib membayar zakat sekali saja atau satu jenis zakat yaitu memilih salah satu di antara membayar zakat perniagaan yaitu 2½ % atau membayar zakat peternakan yaitu satu kambing.
Syari’at zakat menghargai jerih payah dalam memberi beban pembayaran zakat, barangsiapa yang mengeluarkan jerih payah dalam bercocok tanam, maka dia wajib mengeluarkan zakat 5% saja dan jika pengairan ladang didapatkan dari air hujan, maka zakatnya 10%. Dan zakat barang tambang (temuan) adalah 20% jika mendapatkannya tanpa susah payah. Islam tidak mewajibkan zakat terhadap barang-barang perabot perlengkapan rumah tangga selagi tidak di pergunakan untuk perniagaan.
Demikianlah kelebihan syari’at Islam yang penuh dengan keadilan, karena syari’at Islam adalah syari’at yang penuh dengan nilai rahmat dan kemudahan. – [Penulis : Adil Rasyad Ghanim)
(Referensi : Asy-Syarhul Kabir: Al-Allamah Ahmad bin Muhammad Al-’Adawy (Ad-Dardiry) Hasyiyah Ad-Dasuqi: Muhammad bin Arfah Al-Dasuqi. Nailul Authar Syarh Muntaqal Akhbar: Imam Syaukani juz I, tahqiq Mustafa Albabi Alhalbi. Al-Mughni: Syaikhul Islam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Al-Muhalla: Imam Ibnu Hazm Al Andalusi. Raddul Muhtaar ‘ala Durril Mukhtaar: Muhammad Amin (Ibnu ‘Abidin). Fiqhuz Zakah: Dr.Yusuf Qaradhawi. Minhajul Muslim: Syaikh Abu Bakar Al Jazairy. Fiqhus Sunnah: Syaikh Sayid Sabiq).


di kutip  dari : Website “Yayasan Al-Sofwa” Jl.Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta – Selatan (12610) Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26 www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id

Comments